Erikson Sianipar Diserang, Siap Ungkap Fakta Sebenarnya
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Isu dugaan penggelapan dana yang menyeret nama Ketua HKTI Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, kian menjadi sorotan publik. Namun di tengah derasnya tudingan, Erikson tampil tegas dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan dirinya.
Laporan yang diajukan Erni Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (30/3/2026) dinilai tidak memiliki dasar kuat. Erikson menegaskan, persoalan yang terjadi bukanlah penggelapan, melainkan kesalahan teknis dalam proses transaksi.
“Ini bukan penggelapan seperti yang dituduhkan. Yang terjadi adalah kesalahan input rekening dalam sistem pembayaran,” ujar Erikson saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Hineni Tarutung, Selasa (31/3/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Melva Tambunan, Erikson menjelaskan bahwa dana yang dipermasalahkan sempat masuk ke rekening Koperasi HKTI akibat kekeliruan pihak maker yayasan dan SPPG dalam menentukan rekening tujuan. Seharusnya, pembayaran ditujukan ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
Ia menyebut, kekeliruan tersebut terjadi karena rekening Koperasi HKTI masih aktif dalam sistem, sehingga membuka celah kesalahan administratif.
“Hal seperti ini bisa terjadi dalam sistem. Yang jelas, tidak ada unsur kesengajaan atau niat merugikan pihak mana pun,” tegasnya.
Erikson juga menekankan bahwa proses pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui prosedur ketat, terutama dalam pengelolaan keuangan yang menuntut prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, sebagai Ketua Pengawas koperasi, ia mengungkap adanya indikasi persoalan dalam tata kelola internal, termasuk pengelolaan supplier yang belum berjalan optimal.
Untuk itu, ia telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan koperasi, sekaligus mendorong pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Saya ingin semua ini dibenahi. Langkah yang saya ambil justru untuk memperkuat sistem, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Melva Tambunan, menilai laporan terhadap kliennya sarat kepentingan dan berpotensi menjadi upaya pencemaran nama baik.

“Kami melihat ada pola yang mengarah pada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum,” tegas Melva.
Kasus ini pun masih bergulir dan terus menjadi perhatian publik. Erikson menegaskan kesiapannya membuka seluruh bukti yang dimiliki guna mengungkap fakta sebenarnya. (red-jts)











