Rp915 M dan 52 kg Emas Zarof Dirampas Negara
JAKARTA || MTUNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dirampas untuk negara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung terbukti berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Zarof. Tidak ditemukan sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset bernilai fantastis tersebut oleh seorang aparatur sipil negara. Bahkan, upaya pembelaan Zarof yang menyebut aset itu berasal dari hibah, warisan, atau usaha pribadi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Lebih lanjut, majelis menemukan adanya catatan transaksi yang terkait langsung dengan penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung, yang mengindikasikan bahwa uang dan emas itu berasal dari praktik gratifikasi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perampasan aset merupakan langkah penting untuk memberi efek jera, mencegah koruptor tetap menikmati hasil kejahatan usai menjalani hukuman.

Selain perampasan aset, Zarof Ricar juga dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo terkait kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi selama menjabat di MA pada 2012–2022.
Majelis hakim menilai perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kehormatan Mahkamah Agung serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (red-MS)









