MTU News
Beranda Daerah Mutilasi Mahasiswa, Pelaku dan Korban Ternyata Satu Kampus

Mutilasi Mahasiswa, Pelaku dan Korban Ternyata Satu Kampus

Foto: Satria Johanda (25), pelaku mutilasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ditangkap, Kamis (19/6/2025). (Foto: Polres Padang Pariaman)

PADANG || MTUNews.com – Fakta baru terungkap dalam kasus mutilasi yang mengguncang Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pelaku bernama Satria Juhanda (25) alias Wanda ternyata tidak hanya melakukan mutilasi terhadap satu korban, melainkan tiga orang sekaligus yang semuanya merupakan teman satu kampus dan dikenal dekat dengan pelaku.

Ketiga korban tersebut adalah Siska Oktavia Rusdi (23), kekasih Wanda; Adek Gustiana (24), teman dekat Siska; dan Septia Adinda (23), rekan satu kampus mereka di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat.

“Betul, tiga korban ini berasal dari kampus yang sama dan saling kenal dengan tersangka,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Minggu (22/6/2025).

Menurut penyelidikan polisi, pembunuhan terhadap Siska dan Adek terjadi lebih dulu pada Januari 2024. Wanda mengaku membunuh Siska karena merasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban berselingkuh saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Wanda juga menuding Adek sebagai sosok yang memengaruhi Siska hingga terjadi perselingkuhan, sehingga ia turut menjadi korban.

“Pengakuan pelaku, dia membunuh Siska karena merasa dikhianati, dan Adek karena dianggap sebagai orang yang mempengaruhi Siska,” ujar Faisol.

Kedua korban kemudian dibunuh dan jasadnya dibuang ke dalam sumur tua yang terletak di belakang rumah Wanda di kawasan Sungai Buluah, Batang Anai, Padang Pariaman.

Kasus ini baru terungkap setelah Wanda ditangkap dalam kasus mutilasi terhadap Septia Adinda (SA), korban ketiga. Saat diperiksa, Wanda mengaku sebelumnya telah membunuh dua perempuan lainnya. Polisi pun melakukan penggalian di sumur tua tersebut dan menemukan dua kerangka manusia yang diduga kuat adalah jasad Siska dan Adek yang dilaporkan hilang sejak tahun lalu.

“Setelah pengakuan tersangka, kami lakukan evakuasi di sumur dan ditemukan dua kerangka manusia,” kata Faisol.

Atas perbuatannya, Wanda dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan