Sidang UU TNI: Menkum dan Menhan Turut Hadir
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku kuasa Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, turut hadir dari pihak pemerintah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Doni Hermawan. Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.
“Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan dari DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang.

Persidangan kali ini memeriksa lima perkara uji formil, yakni Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mayoritas berasal dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), sedangkan Perkara Nomor 56 diajukan oleh tiga mahasiswa UI lainnya. Perkara Nomor 69 berasal dari lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, sementara Perkara Nomor 75 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Adapun Perkara Nomor 81 dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta tiga aktivis individu.
Kelima perkara tersebut merupakan bagian dari proses uji formil UU TNI yang masih bergulir di MK. Sebelumnya, pada Kamis (5/6), MK telah menyatakan lima perkara lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing, yakni Perkara Nomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025. (red-MS)










