KPK Bidik 18 Anggota DPR di Kasus DJKA Kemenhub
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan 18 anggota DPR RI periode 2019–2024 dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara DJKA Kemenhub.
Sebanyak 18 nama legislator periode sebelumnya muncul dalam persidangan, yakni Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menelusuri dan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan nama-nama tersebut. Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan adanya kecukupan alat bukti sebelum KPK mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Informasi-informasi yang muncul tentu akan kami cari dan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan pernyataan tersebut berkaitan dengan langkah KPK setelah menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka dalam perkara DJKA Kemenhub. Nama Sudewo, yang saat ini berstatus nonaktif sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah, juga sempat terungkap dalam persidangan perkara tersebut.
Menurut Asep, peningkatan status hukum seseorang memerlukan dukungan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK masih membutuhkan pendalaman tambahan terhadap berbagai keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
“Semua yang disampaikan di persidangan tentu menjadi bahan, tetapi untuk meningkatkan status hukum harus ada kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan pemanggilan 18 anggota DPR tersebut, Asep menegaskan KPK akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Siapa pun yang dibutuhkan keterangannya tentu akan kami panggil. Keterangan para saksi sangat penting untuk menguatkan pembuktian,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Proyek-proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang proyek. (red-ms)











