MTU News
Beranda Hukum KPK Geledah Kemenag Soal Kuota Haji

KPK Geledah Kemenag Soal Kuota Haji

Foto: KPK RI

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penggeledahan dilakukan tim penyidik di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi belum merinci barang bukti yang disita, karena proses penggeledahan masih berlangsung. “Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” katanya.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan tersangka. Tiga pihak sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang berstatus saksi. Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam.

Penyidikan bermula dari dugaan penyimpangan pengalihan separuh dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 ke haji khusus pada masa jabatan Yaqut. Tambahan kuota tersebut diperoleh Presiden Joko Widodo usai bertemu pemerintah Arab Saudi. KPK menyebut pengalihan kuota ke haji khusus tidak sesuai ketentuan dan melibatkan ratusan agen travel.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pembagian kuota tambahan ini disesuaikan dengan kapasitas travel. “Travel besar mendapat kuota lebih banyak, sedangkan travel kecil hanya kebagian sedikit, misalnya 10,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).

KPK menyatakan masih mendalami pembagian kuota dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan