Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN Ditahan KPK
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang aktif maupun pernah bertugas di lingkungan Kementerian Imipas terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Keduanya merupakan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPK, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pejabat yang ikut terseret dalam perkara ini antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy Karim yang sebelumnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 bersama tujuh tersangka lainnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada Kamis (4/6/2026), menandai dimulainya proses penahanan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. (red-sjs)









