MTU News
Beranda Hukum Yusril Kecewa Silmy Ditahan, Akui Korupsi Masih Terjadi

Yusril Kecewa Silmy Ditahan, Akui Korupsi Masih Terjadi

Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi di sektor imigrasi. (Istimewa)

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinannya atas penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yusril, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Yusril menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi dan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai penanganan kasus yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan integritas aparatur negara.

Meski demikian, Yusril menjelaskan perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan dugaan perbuatan yang terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Karena itu, kasus tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diembannya saat ini.

Pemerintah, kata Yusril, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan independen. Ia juga meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar bersikap kooperatif serta mengikuti setiap tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik antirasuah.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai melakukan pembenahan sistem layanan keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto disebut telah menghapus berbagai praktik percepatan layanan di luar prosedur resmi serta memperketat pengawasan terhadap penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, mencegah penyimpangan, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian. (red-ms)

sumber: Liputan6.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan