MTU News
Beranda Berita Viral Mengenal 17+8 Tuntutan Rakyat: Arti & Isi Lengkap

Mengenal 17+8 Tuntutan Rakyat: Arti & Isi Lengkap

DENPASAR || MTUNews.com – Unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat” ramai disuarakan warganet melalui media sosial. Lantas, apa sebenarnya makna dan isi di balik tuntutan tersebut?

Tuntutan ini mencuat setelah gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Salah satu yang diprotes massa adalah kenaikan gaji dan tunjangan DPR di tengah kenaikan pajak, efisiensi anggaran, serta berbagai isu lainnya. Massa juga menyerukan pembubaran DPR.

Situasi semakin memanas setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Sahroni, yang menyebut para demonstran sebagai “orang paling bodoh di dunia.”

Aksi demonstrasi itu pun menelan korban jiwa. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam. Sejak tragedi tersebut, gelombang protes semakin meluas ke berbagai daerah. Belakangan, warganet menggemakan “17+8 Tuntutan Rakyat” sebagai simbol perlawanan.

Makna ’17+8 Tuntutan Rakyat’

Tuntutan ini ditulis dengan tajuk “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat.”
Angka 17+8 melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus.

Tuntutan tersebut lahir dari diskusi daring yang melibatkan sejumlah pemengaruh publik seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F. Utami. Mereka merangkum berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kelompok buruh.

Sumber utama tuntutan ini antara lain:

Dari rangkuman itulah lahir “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang terbagi menjadi dua:

  1. 17 tuntutan jangka pendek (dalam 1 minggu).

  2. 8 tuntutan jangka panjang (dalam 1 tahun).

Isi Lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat

17 Tuntutan Jangka Pendek (Diselesaikan dalam 1 Minggu, hingga 5 September 2025)

Tugas Presiden Prabowo Subianto:

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

  2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta seluruh korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui KPK.

Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader partai dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian RI:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa.
11. Tangkap serta proses hukum anggota dan komandan yang melakukan pelanggaran HAM secara transparan.

Tugas TNI:
12. Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak bagi seluruh pekerja (guru, buruh, tenaga kesehatan, mitra ojol, dan lainnya).
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Jangka Panjang (Diselesaikan dalam 1 Tahun, hingga 31 Agustus 2026)

  1. Reformasi DPR
    Audit independen DPR, tolak mantan koruptor sebagai caleg, tetapkan KPI kinerja, hapus hak istimewa (pensiun seumur hidup, transportasi, pengawalan, pajak ditanggung APBN).

  2. Reformasi Partai Politik & Pengawasan Eksekutif
    Partai wajib mempublikasikan laporan keuangan tahun ini. DPR memastikan oposisi berfungsi dengan benar.

  3. Reformasi Perpajakan
    Evaluasi transfer APBN pusat–daerah, batalkan kenaikan pajak yang memberatkan, susun sistem perpajakan yang lebih adil.

  4. Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, memperkuat independensi KPK, dan UU Tipikor.

  5. Reformasi Kepolisian
    Revisi UU Kepolisian, desentralisasi fungsi kepolisian (ketertiban umum, keamanan, lalu lintas) dalam 12 bulan.

  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Cabut mandat TNI dari proyek sipil (misalnya food estate) dan revisi UU TNI.

  7. Perkuat Komnas HAM & Lembaga Pengawas Independen
    Revisi UU Komnas HAM agar memiliki kewenangan lebih luas. Presiden memperkuat Ombudsman dan Kompolnas.

  8. Reformasi Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Evaluasi kebijakan PSN dan prioritas ekonomi agar melindungi masyarakat adat dan lingkungan. Tinjau ulang UU Ciptakerja, audit tata kelola Danantara dan BUMN. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan