MTU News
Beranda Hukum Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta.

JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyampaikan bahwa Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Tersangka NAM akan dilakukan penahanan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujarnya.

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli, kemudian menggelar ekspos perkara yang menemukan bukti permulaan cukup. Dugaan korupsi ini berawal dari program pengadaan perangkat TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA pada periode 2020–2022, yang menggunakan APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembelian 1,2 juta unit Chromebook di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut dinilai gagal mencapai sasaran karena sistem operasi Chrome OS sangat bergantung pada internet, sementara infrastruktur jaringan di banyak daerah 3T belum memadai. Akibatnya, proyek ini justru menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek yang kini masih berada di luar negeri). Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan masuknya nama Nadiem, perkara ini diperkirakan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan