Menhut Serahkan Hutan Adat 1.175 Hektare
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sebagai langkah nyata pemerintah menyelesaikan konflik kehutanan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Bogor, Sabtu (6/6/2026).
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih adil antara negara dan masyarakat adat. Menurutnya, berbagai konflik kehutanan yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai hak, pengelolaan kawasan, serta penegakan hukum di wilayah adat.
Ia menyatakan Kementerian Kehutanan berkomitmen mempercepat proses penetapan hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah juga terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat hukum adat guna menemukan kesepahaman antara aturan negara dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Selain menyerahkan SK seluas 1.175 hektare kepada 4.938 kepala keluarga penerima manfaat di Bengkulu, Bali, dan Jambi, Raja Juli Antoni mengungkapkan potensi penetapan hutan adat secara nasional masih sangat besar dan diperkirakan dapat melampaui 1,4 juta hektare. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Salah seorang penerima SK, Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai, Muhammad Safar, mengaku bersyukur setelah lebih dari satu dekade memperjuangkan pengakuan wilayah adatnya. Ia menegaskan masyarakat akan terus menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan sekaligus warisan berharga bagi generasi mendatang. Menurutnya, hutan yang terjaga bukan hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan sumber air dan lingkungan bagi anak cucu mereka. (red-win)









