MTU News
Beranda Bupati Bupati Biarkan Sekda Samosir Rangkap Jabatan, Prestasi Makin Merosot

Bupati Biarkan Sekda Samosir Rangkap Jabatan, Prestasi Makin Merosot

SAMOSIR || MTUNews.com – Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Kebijakan rangkap jabatan ini dinilai melanggar regulasi, menimbulkan konflik kepentingan, serta melemahkan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Oloan Simbolon, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik kebijakan tersebut. Komentarnya bahkan viral di media online dan ramai diperbincangkan publik. Kritik serupa juga disampaikan pemerhati sosial Samosir, Hatoguan Sitanggang.

Menurut Oloan, penunjukan Sekda sebagai Plt Inspektur melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menuntut independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

  • Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, yang menegaskan Inspektorat berada langsung di bawah Bupati, bukan Sekda.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang melarang ASN merangkap jabatan jika menimbulkan benturan kepentingan.

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana Sekda selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) merupakan pengguna anggaran, sehingga tidak logis bila sekaligus menjadi pengawas anggaran tersebut.

Meski secara administratif penunjukan Plt dimungkinkan melalui PP 11/2017 jo. PP 17/2020, Oloan menegaskan bahwa jabatan Plt seharusnya bersifat sementara dan tidak digunakan untuk mengendalikan kebijakan strategis. Ia pun mendesak Komisi ASN (KASN) dan Ombudsman RI menyelidiki dugaan pelanggaran ini serta memberikan sanksi kepada pihak terkait.

Sementara itu, Hatoguan Sitanggang menilai rangkap jabatan Sekda sebagai Plt Inspektur tidak membawa prestasi bagi Pemkab Samosir. Sebaliknya, ia menyebut kondisi pemerintahan justru semakin memburuk.

“Apa yang mau dibanggakan? Tidak ada prestasi menonjol. Justru kondisi pemerintahan makin suram,” ujarnya.

Hatoguan menilai penunjukan ini sarat konflik kepentingan dan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat tidak bisa sekaligus menjadi pengguna anggaran dan pengawasnya.

“Baru di Samosir saya lihat pejabat yang menggunakan anggaran juga menjadi pengawasnya. Ini sangat janggal dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Hatoguan meminta Bupati Samosir segera menghentikan praktik rangkap jabatan dan membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Kepala Inspektorat secara definitif. Menurutnya, penempatan Sekda di jabatan tersebut membuka celah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Ia juga menyoroti penurunan nilai Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi) dari KPK, yang hanya mencapai 64,52 atau turun 2,17 poin dari tahun sebelumnya. Dengan skor itu, Samosir masuk kategori “Rentan” dan butuh tambahan 8,48 poin agar naik ke kategori “Waspada”.

“Ini tugas utama Inspektorat. Sayangnya, performanya justru menurun. Untuk apa rangkap jabatan kalau malah makin bobrok? Samosir sekarang jadi peringkat buncit di Sumatera Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hatoguan menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas, transparansi, dan prinsip good governance yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.

“Kalau Bupati diam saja, publik punya alasan kuat untuk curiga. Ini bukan soal teknis administratif, tapi soal masa depan pemerintahan Samosir,” tandasnya. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan