5 Skandal Sekdis Koperasi Sumut Terungkap
MEDAN || MTUNews.com – Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, Herly Puji Mentari Latuperissa, dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan lima pelanggaran disiplin. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Bobby Nasution pada 10 September 2025.
Pelanggaran yang dilakukan Puji antara lain bermain ponsel saat Bobby memberi arahan, mewajibkan tamu ulang tahunnya membawa kado, mengikuti seleksi jabatan di Pemkot Medan tanpa izin atasan, menyuruh tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah, serta melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menyebut Puji telah mengakui kesalahannya dalam pemeriksaan. “Penjatuhan hukuman disiplin ini sesuai aturan. Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP sudah diakui kesalahannya,” tegasnya. (red-ms)









