Revisi UU BUMN Disahkan Jadi Undang-Undang
JAKARTA || MTUNews.com – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2025). Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan pengesahan ditetapkan lewat ketukan palu pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. “Pemerintah menyepakati revisi UU BUMN ini disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Revisi ini mengubah 84 pasal dengan 11 poin pokok. Di antaranya, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi maupun komisaris BUMN, hingga pemberian kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN.

Perubahan lain mencakup penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris, penerapan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan dividen seri A dwi warna, hingga mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. (red-win)








