MTU News
Beranda Daerah BBM Pengangkut Sampah Dikorupsi, Eks Camat Medan Ditahan

BBM Pengangkut Sampah Dikorupsi, Eks Camat Medan Ditahan

Foto: Eks Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). (Dok Kejari Medan)

MEDAN || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Camat Medan Polonia Irfan Assardi Siregar (IAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

Selain Irfan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Khairul Aminsyah Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi (IRD), pegawai honorer di kantor kecamatan tersebut. Penetapan ketiganya dilakukan pada Rabu (13/11/2025).

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. “IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD di Rutan Perempuan Medan selama 20 hari ke depan,” kata Dapot melalui keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, tersangka Khairul Aminsyah belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik. “Kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM untuk kendaraan operasional pengangkut sampah. Pembelian bahan bakar yang dilaporkan tidak sesuai dengan volume dan nilai yang sebenarnya.

“Total anggaran pembelanjaan BBM sebesar Rp1.017.335.600, dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp332 juta,” ungkap Dapot.

Penyidik Kejari Medan masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan