Putusan MK: Berkebun di Hutan Tak Perlu Izin, Asal Nonkomersial
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan diperbolehkan membuka lahan perkebunan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial.
Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2025). Putusan tersebut merupakan hasil dari pengabulan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
MK menyatakan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di hutan dan tidak melakukan kegiatan untuk tujuan komersial.

“Pasal tersebut harus dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nuraeny menambahkan, larangan dalam pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat adat yang melakukan kegiatan perkebunan semata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk berdagang atau mencari keuntungan. “Ketentuan itu tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang lebih dulu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hasil hutan nonkomersial. Putusan tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat tidak dapat dijerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja, karena kegiatan mereka bukan bagian dari usaha yang memerlukan izin berusaha.
MK juga menjelaskan bahwa izin berusaha merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan komersial. Dengan demikian, masyarakat adat yang berkebun atau berladang untuk memenuhi kebutuhan dasar—seperti pangan, sandang, dan papan—tidak diwajibkan memiliki izin dari pemerintah pusat.

Putusan ini mempertegas pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya, selama kegiatan tersebut dilakukan secara tradisional dan tidak bersifat bisnis. (red-MS)










