MTU News
Beranda Hukum Jualan Tanpa Izin, Lima WN Nigeria Diamankan Imigrasi

Jualan Tanpa Izin, Lima WN Nigeria Diamankan Imigrasi

Foto: Lima WN Nigeria diamankan Imigrasi Tangerang karena melanggar aturan keimigrasian.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjalankan kegiatan perdagangan pakaian tanpa izin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa penangkapan kelima WNA tersebut merupakan hasil Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak pada 4 Oktober 2025. “Pelanggaran yang dilakukan kelima warga negara Nigeria ini melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Keimigrasian,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Felucia menyebut, para pelaku diketahui berdagang pakaian di Tanah Abang dan bahkan mengirim barang dagangannya hingga ke Nigeria. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan izin tinggal, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan serta stabilitas ekonomi di Indonesia.

Kelima WN Nigeria yang diamankan masing-masing berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga orang—KC, KSN, dan AU—diamankan di kompleks perumahan di kawasan Suvarna Sutera, sementara NWC ditangkap di sebuah kafe di kawasan yang sama, dan AAI ditemukan di kompleks perumahan Citra Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia sejak 2016 hingga 2019. Seluruhnya sudah kehabisan masa berlaku paspor dan izin tinggal, sehingga status keberadaan mereka dinyatakan ilegal. “Dengan dokumen yang tidak berlaku, izin tinggal mereka otomatis tidak bisa diperpanjang,” terang Felucia.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) UU Keimigrasian. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan