MTU News
Beranda Info MK Tegas: Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

MK Tegas: Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Foto: Ilustrasi sidang putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyebutkan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dengan demikian, tidak diperlukan tafsir lain yang membuka peluang bagi penugasan khusus dari Kapolri.

MK menilai frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut bersifat rancu dan justru menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Mahkamah juga menegaskan, bagian penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma baru yang menimbulkan tafsir berbeda dari batang tubuh undang-undang.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mulai ke depan, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil, seperti di kementerian, lembaga, maupun badan non-struktural, harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (red-Jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan