Korlantas: STNK Bisa Disahkan Tanpa BPKB
JAKARTA || MTUNews.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak lagi mensyaratkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan tersebut, ujarnya di Jakarta, Sabtu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Wibowo menjelaskan bahwa BPKB hanya diterbitkan satu kali untuk setiap kepemilikan kendaraan sehingga selama kendaraan tidak mengalami perubahan pemilik, dokumen tersebut tidak perlu ditunjukkan saat mengesahkan STNK tahunan. Ia menambahkan, proses pengesahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara manual di kantor Samsat atau secara digital melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL milik Korlantas Polri.
Menurut dia, baik pengesahan secara langsung maupun melalui SIGNAL hanya memerlukan KTP, surat kuasa jika diwakilkan, dan STNK asli. Layanan digital itu, lanjut Wibowo, memungkinkan masyarakat membayar pajak sekaligus mengesahkan STNK tahunan hingga tahun keempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual. Pada tahap tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan membawa KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, STNK, BPKB, serta menghadirkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, guna memastikan keabsahan data.
Wibowo berharap sosialisasi ini membuat masyarakat semakin memahami alur pengesahan dan perpanjangan STNK sekaligus memanfaatkan layanan digital untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor. (red-Jeconiah)









