MTU News
Beranda Daerah Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim

Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan Khamazaro Waruwu, Jumat (21/11/2025).

MEDAN || MTUNews.com – Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pencurian disertai pembakaran rumah milik hakim tersebut di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah (THI), Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Sumatra Utara, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka bernama Fahrul Azis Siregar (30), warga Jalan Mulia, Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Birubiru, Deli Serdang. Ia diduga melakukan aksi pembakaran sekaligus pencurian seorang diri. Polisi turut mengamankan tiga orang lainnya, yakni MAB selaku pemilik Toko Emas Barus yang bertindak sebagai penadah, serta HS dan S yang turut menikmati hasil penjualan emas curian.

Dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini hanya satu orang, yaitu Fahrul Azis Siregar, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi korban.

Jean menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran tersebut merupakan aksi yang telah direncanakan. FA, yang diketahui sebagai mantan karyawan korban, disebut sebagai pelaku utama pembakaran karena motif sakit hati terhadap pemilik rumah. Setelah membakar kamar di rumah hakim tersebut, FA juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Tiga tersangka lainnya berperan dalam membantu FA menghilangkan jejak barang curian. S dan HS ikut membantu menjual perhiasan milik korban, sedangkan MM bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran dan pencurian. Jean menambahkan bahwa total 48 saksi telah diperiksa untuk menguatkan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut ditangani secara tuntas. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan