MTU News
Beranda BUMN KPK Bantah Kriminalisasi: “Fakta Sidang Jelas Ada Pelanggaran”

KPK Bantah Kriminalisasi: “Fakta Sidang Jelas Ada Pelanggaran”

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa rangkaian persidangan telah mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama sejumlah terdakwa lain dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP.

“Dari seluruh persidangan terlihat jelas perbuatan melawan hukumnya,” ujar Asep melalui pesan singkat, Senin (24/11/2025). Salah satunya, kata Asep, adalah keputusan ASDP membeli kapal-kapal PT JN yang sebagian besar telah berusia tua, termasuk kapal yang dibuat pada 1960-an.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam putusan Kamis, 20 November 2025, menyatakan Ira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun. Perbuatan itu dilakukan melalui pengkondisian proses valuasi kapal dan valuasi perusahaan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang menyesuaikan hasil penilaian dengan ekspektasi direksi ASDP.

Menurut Budi, berbagai data menunjukkan adanya rekayasa dalam proses due diligence, termasuk perubahan versi kertas kerja penilaian, pembandingan nilai kapal yang tidak wajar, dan percakapan internal para pihak yang menguatkan dugaan pengkondisian harga. Selain itu, PT JN yang diakuisisi juga berada dalam kondisi keuangan yang menurun pada periode 2017–2021, dengan rasio profitabilitas dan likuiditas yang melemah.

Di sisi aset, lebih dari 95 persen aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilainya diakui terlalu tinggi akibat kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi kapal, dan transaksi internal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. Sementara pada sisi kewajiban, PT JN masih memiliki utang bank sekitar Rp 580 miliar saat akuisisi dilakukan.

Budi mengungkapkan, nilai perusahaan PT JN bahkan negatif berdasarkan penilaian tim ahli, yang menunjukkan bahwa akuisisi tersebut secara bisnis tidak layak. Kondisi serupa juga menyebabkan PT ASDP harus memberikan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) kepada PT JN untuk menutupi kewajibannya, yang hingga akhir 2024 masih belum mampu dikembalikan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ira Puspadewi. Hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN sebesar Rp 1,25 triliun, meski tidak menikmati keuntungan pribadi sehingga tidak dikenai pidana uang pengganti. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan