Penasihat Ketum PBNU Charles Holland Dicopot, Ini Kata Gus Ipul
JAKARTA || MTUNews.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan bahwa Charles Holland Taylor resmi dicopot dari jabatan penasihat khusus Ketua Umum PBNU bidang urusan internasional. Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan menguatnya isu dugaan keterkaitan dengan jaringan zionisme yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Iya, itu salah satunya,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Jakarta, Senin. Ia membenarkan bahwa pencopotan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa penjelasan lengkap terkait keputusan itu akan disampaikan secara resmi oleh jajaran Syuriah PBNU. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah internal yang ditangani melalui mekanisme organisasi dan menjadi kewenangan ulama Syuriah sebagai pemegang otoritas tertinggi.

“Otoritas penyelesaian berada di jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam,” katanya. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai dinamika internal yang sedang berlangsung.
Gus Ipul turut meminta publik, termasuk seluruh PWNU dan PCNU, untuk tidak berspekulasi dan menunggu pernyataan resmi dari Syuriah. Ia meminta seluruh jajaran agar tetap tenang, bersabar, dan mengikuti informasi resmi organisasi.
Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang antara lain berisi permintaan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya. Risalah itu memuat tiga poin pertimbangan, mulai dari kehadiran narasumber yang diduga terkait jaringan zionisme internasional dalam kegiatan AKN NU, penilaian pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, hingga indikasi masalah dalam tata kelola keuangan PBNU.
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat Syuriyah kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah menetapkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima, atau ia akan diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat tersebut ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (red-Jeconiah)










