Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Sumenep Diganjar 20 Tahun + Kebiri Kimia
JAKARTA || MTUNews.com – Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun kepada M Sahnan (51), terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sumenep. Ustaz sekaligus ketua yayasan sebuah pondok pesantren di Arjasa itu dinyatakan terbukti mencabuli delapan santrinya.
Sidang pembacaan putusan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12), dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, dengan hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyampaikan amar putusan majelis hakim, Rabu (10/12/2025).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara. Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui satu kali publikasi di media cetak nasional dan daerah. Terdakwa juga dijatuhi tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, masing-masing selama dua tahun. (red-ms)









