KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Saksi DJKA
JAKARTA || MTUNews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan, Jumat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Perkembangan terbaru adalah penangkapan Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan beberapa perusahaannya seperti PT. Istana Putra Agung, PT. PP Prawiramas Puriprima, dan PT. Rinego Ria Raya. Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.
“Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK, termasuk tersangka YO, untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.

Penyidik KPK menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:
- Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen (Multiyears 2016-2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar menggunakan PT. IPA.
- Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto pada 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar menggunakan PT. PP.
- Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos Koridor Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta pada 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar menggunakan PT. PP.
- Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 – Km. 367+200 antara Banjar – Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar menggunakan PT. PP.
Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan. PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan khusus yang membuat rekanan tersebut menang. PPK juga memberikan arahan agar rekanan saling mendukung dan tidak bersaing, serta menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.
PPK, termasuk Yofi, menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10-20% dari nilai paket pekerjaan. Selain itu, rekanan memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin, sehingga pemberian biaya tetap dilakukan kepada PPK pengganti.
Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (red)












