MTU News
Beranda Hukum Skandal Chromebook: Negara Rugi Rp2,18 T, Nadiem Didakwa

Skandal Chromebook: Negara Rugi Rp2,18 T, Nadiem Didakwa

JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa terlibat tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

JPU merinci, total kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga mengungkapkan bahwa kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan disusun tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, sehingga berdampak pada kegagalan implementasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan