MTU News
Beranda Bupati Pemkab Samosir Pastikan Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Aturan

Pemkab Samosir Pastikan Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Aturan

Foto: Pemkab Samosir memberikan penjelasan kepada massa aksi terkait pengadaan mobil dinas yang ditegaskan telah sesuai aturan dan prosedur, di halaman Kantor Bupati Samosir, 22 Januari 2026.

SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Pemkab Samosir menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku. Aksi yang diikuti puluhan orang tersebut diterima secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir pada 22 Januari 2026, dengan pengamanan dari unsur kepolisian dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan menghargai setiap aspirasi masyarakat dan memberikan ruang dialog dengan mendengarkan serta menanggapi langsung tuntutan yang disampaikan melalui koordinator aksi. Atas nama pemerintah daerah, Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I, Asisten III, serta Staf Ahli Bupati (SAB) Rudi SM. Siahaan memberikan penjelasan teknis terkait proses pengadaan mobil dinas dimaksud.

Hotraja menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta memperoleh persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang sah.

Ia menambahkan, penentuan jenis kendaraan juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, serta memiliki medan jalan yang menantang, sehingga dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas ini berangkat dari kondisi sebelumnya, di mana selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama peninggalan bupati sebelumnya, bahkan kerap menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugas kedinasan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, kapasitas mesin kendaraan yang diadakan sebesar 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri. Terkait harga kendaraan, Hotraja menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja menegaskan bahwa Pemkab Samosir tetap patuh dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden lebih menitikberatkan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengadaan ini telah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut secara objektif serta bersama-sama mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Samosir. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan