Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
JAKARTA || MTUNews.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan forum, yang kemudian disambut dengan pernyataan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir. Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.
Usai persetujuan tersebut, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim Konstitusi. Pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.

Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai Hakim MK, DPR RI juga telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa penguatan Mahkamah Konstitusi menjadi hal yang mendesak guna menjaga marwah lembaga tersebut. Menurutnya, MK membutuhkan hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang kuat di bidang hukum.
“Dengan demikian, diharapkan dapat berperan penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman. (red-ms)










