MTU News
Beranda MPR RI Ketua MPR: Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi

Ketua MPR: Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi

Fofo: Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memberikan keterangan kepada awak media di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu berat bagi partai politik. Menurutnya, angka tersebut tidak mudah dicapai sehingga berpotensi menyulitkan partai, khususnya yang memiliki basis suara terbatas.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem kepemiluan, namun besaran angkanya perlu disepakati secara proporsional oleh DPR sesuai kebutuhan politik ke depan. Saat ini ambang batas masih berada pada angka 4 persen, dan setiap perubahan harus melalui pembahasan legislasi.

Usulan kenaikan menjadi 7 persen sebelumnya disampaikan oleh Partai NasDem. Ketua Umum NasDem Surya Paloh bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa konsisten mendorong agar angka tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan tidak menemukan dasar rasional atas penetapan ambang batas minimal 4 persen dalam UU Pemilu. MK meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang ketentuan tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan