MTU News
Beranda Kriminal Geram Putrinya Dicabuli, Warga Tapteng Lapor Polisi

Geram Putrinya Dicabuli, Warga Tapteng Lapor Polisi

Foto: EP (18) tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah di kediamannya, Rabu (4/3/2026), terkait dugaan kasus pencabulan.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Seorang pemuda berinisial EP (18) diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya ke pihak kepolisian.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian AP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa putrinya. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah bukti pendukung.

Dari hasil penyelidikan, diketahui dugaan perbuatan tersebut terjadi di sebuah tempat penyewaan permainan PlayStation yang berada di kawasan Jalan Oswald Siahaan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada awal Februari lalu. Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim Opsnal akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Dian.

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, EP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Tapanuli Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan