MTU News
Beranda Daerah Skandal Parkir Rp432 Juta, Kadishub Padangsidimpuan Ditahan

Skandal Parkir Rp432 Juta, Kadishub Padangsidimpuan Ditahan

Ilustrasi tangan diborgol terkait kasus hukum.

PADANGSIDIMPUAN | MTUNews.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi ditahan penyidik Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intelijen Jimmy Donova menjelaskan, AP sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 11 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Karena Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 belum diterbitkan, tersangka diduga membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pengelola parkir.

Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya ditunjuk sebagai pengelola parkir. Dalam perjanjian kerja sama, koperasi diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan ke kas daerah, namun penyidik menemukan adanya kesepakatan tambahan berupa setoran sekitar Rp25 juta per bulan kepada tersangka di luar kewajiban resmi.

Dari transaksi sepanjang 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai Rp432,4 juta. Saat ini AP ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (red-tim) – cnnindonesia.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan