MTU News
Beranda KPK KPK Rangkul Parpol, Bahas Batas Masa Jabatan Ketum

KPK Rangkul Parpol, Bahas Batas Masa Jabatan Ketum

Logo KPK

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melibatkan berbagai partai politik dalam proses penyusunan kajian tata kelola partai sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode kepengurusan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterlibatan tersebut dilakukan untuk memperoleh pandangan objektif serta data faktual langsung dari internal partai politik, termasuk masukan dari para kader.

Menurutnya, kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tidak hanya bersifat internal, tetapi juga menghimpun berbagai perspektif dari banyak elemen guna memperkuat rekomendasi perbaikan sistem politik di Indonesia.

Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh partai politik sebagai bentuk tanggung jawab KPK kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendorong agar rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara nyata.

Budi menegaskan, langkah ini bertujuan agar hasil kajian tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan menjadi dasar upaya mitigasi dan pencegahan korupsi yang lebih konkret dan berkelanjutan di masa mendatang.

Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol muncul sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem kaderisasi, menyusul temuan adanya praktik biaya tinggi dalam proses perekrutan hingga pencalonan kader dalam pemilu, yang dinilai berpotensi memicu korupsi. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan