MTU News
Beranda Daerah Inspektorat Tapteng Gerak Cepat Tindak Dugaan Pungli Desa Sipan

Inspektorat Tapteng Gerak Cepat Tindak Dugaan Pungli Desa Sipan

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Permasalahan dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, terkait pengurusan surat tanah yang disebut-sebut disertai iming-iming bantuan rehabilitasi rumah, Rabu (30/4/2026). Sejumlah warga mengaku diminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, yakni antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, untuk proses pengurusan tersebut.

Informasi ini diperoleh dari salah satu warga berinisial H yang enggan disebutkan identitas lengkapnya. Ia mengaku keberatan atas pungutan tersebut, terlebih karena dijanjikan akan memperoleh bantuan rehab rumah setelah pengurusan surat tanah selesai. Namun, setelah seluruh proses dilalui, bantuan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Merasa dirugikan dan kecewa, warga kemudian melaporkan dugaan praktik tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah. Laporan itu langsung diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak inspektorat dengan melakukan penelusuran serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah segera membentuk tim pemeriksa dan memanggil kepala desa beserta seluruh perangkat Desa Sipan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat tanah.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Inspektorat menyampaikan hasil yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Kepala Desa Sipan memutuskan memberhentikan Sekretaris Desa terhitung sejak 28 April 2026.

Keputusan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Warga Desa Sipan menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah beserta jajarannya, serta kepada kepala desa yang dinilai responsif dalam menangani keluhan masyarakat secara cepat dan tegas. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan