Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pelaksana lapangan, Henrijon Silalahi, yang mewakili pemilik bangunan Masrun Samosir, serta penanggung jawab bangunan Raja Jogi Sinaga, menerima keputusan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa tim menemukan dua pelanggaran di lokasi. Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin, meskipun saat ini telah diperbaiki. Kedua, pembangunan villa dua lantai yang hampir selesai tersebut belum dilengkapi perizinan yang sesuai.
Menurut Pilippi, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar apabila pembangunan dilanjutkan tanpa legalitas. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit, melainkan memastikan setiap pembangunan memiliki kepastian hukum dan dapat beroperasi secara aman.
Pemerintah Kabupaten Samosir, lanjutnya, tetap mendukung investasi dan kegiatan usaha masyarakat, namun seluruh pihak diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan. Ia juga memastikan pemerintah siap mendampingi proses pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA, termasuk pemenuhan dokumen teknis seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan gambar bangunan dari tenaga ahli bersertifikat.
Sebagai bentuk komitmen, pihak pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan terpenuhi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian sementara harus dipatuhi. Jika dilanggar, akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga pembongkaran sesuai peraturan yang berlaku. Ia menambahkan, penertiban bangunan tanpa izin merupakan agenda rutin dan telah dilakukan di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Samosir.
Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan satu lantai dengan fungsi perdagangan/jasa. Namun, karena kini dikembangkan menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi villa, izin tersebut tidak lagi sesuai sehingga wajib dilakukan pengurusan PBG baru.
Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, turut mendukung langkah tersebut dan menekankan pentingnya legalitas sejak awal pembangunan agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan tata ruang kawasan wisata yang tertib dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mewujudkan kawasan wisata yang tertata, legal, nyaman, dan berdaya saing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, Sekretaris Dinas Kominfo Agustianto Sitinjak, serta tim teknis dari perangkat daerah terkait. (red-win)