MTU News
Beranda Hukum Dituding Selingkuh di Facebook, Astuty Melapor ke Polisi

Dituding Selingkuh di Facebook, Astuty Melapor ke Polisi

Foto: Astuty Marhaida Aritonang melapor ke Polres Tapteng usai dituduh berselingkuh dan fotonya disebarkan di Facebook, Jumat (22/5/2026).

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Astuty Marhaida Aritonang (48), warga Kota Sibolga, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng), Jumat (22/5/2026). Laporan itu terkait unggahan sejumlah akun Facebook bernama Propam, boru Pangaribuan, dan Bocil Ozi Pangrib yang diduga menyebarkan tuduhan perselingkuhan disertai foto dirinya di media sosial.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/8/171/V/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SU. Dalam keterangannya, Astuty menyebut unggahan para terlapor berisi tuduhan yang tidak benar, bernada menghina, serta dinilai merusak nama baik dan kehormatannya.

Ia mengaku sangat terpukul karena fotonya disandingkan dengan foto seorang pria lain dan disebarluaskan di Facebook dengan narasi dugaan perselingkuhan. Menurut Astuty, tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar.

“Nama baik saya hancur gara-gara fitnah itu. Saya dituduh berselingkuh padahal tidak benar sama sekali,” ujar Astuty usai membuat laporan polisi.

Akibat unggahan tersebut, Astuty mengaku menjadi bahan perbincangan di lingkungan sekitar. Ia juga merasa malu dan tertekan karena keluarganya ikut terkena dampak dari kabar bohong yang beredar luas di media sosial.

Selain menyebarkan foto, akun-akun Facebook tersebut juga diduga menuliskan kalimat yang dinilai melecehkan dan menyerang kehormatan dirinya. Karena itu, Astuty meminta pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pihak yang berada di balik akun-akun tersebut.

“Saya berharap pelaku segera diproses hukum supaya ada efek jera dan nama baik saya dipulihkan,” tegasnya.

Dalam laporan yang sama, Juan Frijer Lumban Gaol (49) juga mengaku menjadi korban. Ia mengatakan foto dirinya disandingkan dengan foto Astuty disertai tuduhan perselingkuhan yang menurutnya tidak benar dan tidak berdasar.

Juan menyebut unggahan tersebut berdampak serius terhadap kehidupan pribadinya. Ia mengaku rumah tangganya terganggu akibat isu yang beredar di media sosial.

“Rumah tangga saya jadi bermasalah karena postingan itu. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar,” ungkap Juan.

Keduanya berharap Polres Tapanuli Tengah dapat segera mengungkap identitas asli pemilik akun Propam, boru Pangaribuan, dan Bocil Ozi Pangrib, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyebaran fitnah tersebut.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menghadirkan dua orang saksi masing-masing Risman Lase (41), warga Sibolga, dan Sahata Simon Situmorang (49), warga Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Barang bukti yang diserahkan berupa cetakan tangkapan layar unggahan dan foto dari akun Facebook terkait. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan