Erwin Situmeang: Dirut PDAM Jangan Putarbalikkan Putusan MA
SIBOLGA || MTUNews.com – Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., membantah pernyataan Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan seluruh klaim kepemilikan lahan milik kliennya seluas 25.000 meter persegi.
Dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2026), Erwin menegaskan bahwa perkara yang diputus MA hanya menyangkut lahan seluas 2.500 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan bendungan PDAM, bukan keseluruhan lahan milik Sahat Sihombing yang mencapai 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare.
Menurut Erwin, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan seluruh lahan milik kliennya beralih atau menjadi milik PDAM Tirta Nauli Sibolga. Karena itu, ia menilai kesimpulan yang menyebut putusan tersebut membatalkan seluruh hak kepemilikan Sahat Sihombing merupakan penafsiran yang keliru dan menyesatkan publik.

Ia juga menyoroti proses pembuktian dalam persidangan. Menurutnya, PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak pernah memperlihatkan dokumen asli surat jual beli tahun 1993 yang dijadikan dasar kepemilikan lahan sengketa. Dokumen yang diajukan, kata dia, hanya berupa fotokopi yang tidak pernah dicocokkan dengan dokumen aslinya di persidangan.
Selain itu, Erwin menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga tahun 2026 masih dibayarkan oleh Sahat Sihombing atas area bendungan dan akses jalan yang kini digunakan PDAM. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu indikasi bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai milik kliennya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa sebelum sengketa bergulir ke pengadilan, pihak PDAM melalui salah seorang pejabatnya disebut pernah menawarkan ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, menurutnya, hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Lebih lanjut, ia membantah tudingan bahwa Sahat Sihombing menghambat pembangunan PDAM. Erwin menegaskan gugatan telah didaftarkan sejak Mei 2024 dan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan lahan kliennya.

Dalam kesempatan itu, Erwin meminta Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak menggiring opini publik dengan menafsirkan putusan MA secara tidak utuh. Ia menegaskan bahwa kekalahan gugatan atas lahan 2.500 meter persegi tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan Sahat Sihombing atas sisa lahan seluas 22.500 meter persegi yang tidak menjadi objek perkara. (red-hm)










