Bawaslu Minta Hukum Pemilu Beradaptasi Hadapi Era AI
JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menilai pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah pola pelanggaran tindak pidana pemilu. Karena itu, sistem penegakan hukum pemilu dinilai harus mampu beradaptasi agar tetap efektif menjaga integritas demokrasi.
Menurut Puadi, berbagai bentuk pelanggaran yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini semakin banyak memanfaatkan teknologi digital. Praktik politik uang, misalnya, dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, sementara kampanye berlangsung di berbagai platform digital yang menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan pemilu.
“Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi,” kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Puadi menegaskan, perubahan lanskap pelanggaran pemilu di era digital menuntut pembaruan hukum acara pidana pemilu agar mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.
“Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan teknologi, Puadi menyoroti pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP guna menciptakan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu. Menurutnya, sinkronisasi regulasi menjadi langkah penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Dalam kesempatan itu, Puadi mengungkapkan sedikitnya terdapat lima isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pembaruan hukum pidana pemilu. Kelima isu tersebut meliputi hubungan antara asas lex specialis derogat legi generali dengan hukum pidana umum, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan keadilan restoratif, mekanisme pembuktian di era digital, serta keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Ia berharap forum harmonisasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi regulasi pemilu di masa mendatang.
“Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik,” kata Puadi. (red-ms)










