Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Penjelasannya
JAKARTA || MTUNews.com – Asal-usul 995 senjata yang ditemukan di salah satu sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terungkap. Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, menyatakan seluruh senjata tersebut disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak dan panahan serta memiliki izin resmi.
“Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata api, melainkan airsoft gun untuk olahraga, digunakan dalam kegiatan ekskul menembak dan panahan di sekolah itu,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Alhadid yang juga merupakan kuasa hukum mantan Ketua Yayasan sekolah swasta berinisial IWD, menegaskan bahwa seluruh peralatan tersebut merupakan aset milik PT Lokta Karya Perbakin yang memiliki izin resmi berdasarkan Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, ratusan senjata tersebut telah disimpan di lingkungan sekolah sejak 2021 dan keberadaannya diketahui oleh pihak pembina yayasan. Awalnya, perlengkapan itu dipersiapkan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler sekaligus pembinaan atlet yang diproyeksikan mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) maupun South East Asia Shooting Association (SEASA).
Karena itu, Alhadid mengaku heran mengapa keberadaan senjata tersebut baru menjadi sorotan sekarang, padahal seluruhnya telah memiliki izin.
“Semua ada izinnya. Yang menarik justru kenapa baru sekarang dibesar-besarkan. Barang-barang itu sudah ada di sana sejak 2021 untuk persiapan kegiatan ekskul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian airsoft gun yang tersimpan bahkan sudah tidak lagi digunakan. Rencana penyelenggaraan ekstrakurikuler menembak akhirnya batal setelah pembina yayasan, Jenderal Suryo, meninggal dunia.

“Dulu memang akan dipakai untuk kegiatan ekskul. Namun setelah Jenderal Suryo meninggal, program itu tidak dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan ratusan senjata api, airsoft gun, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, serta sejumlah barang lainnya di sebuah ruangan bekas Ketua Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta tersebut.
Selain 995 pucuk senjata, polisi juga menemukan amunisi, perlengkapan senjata, alat pembuat peluru, VCD bermuatan pornografi, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 15 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. (red-ms)












