Pemkab Samosir Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Samosir. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, Mukmin Limbong.

Kegiatan turut dihadiri para staf ahli bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta sejumlah tokoh lintas agama.
Penandatanganan kerja sama tersebut juga dilaksanakan secara serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Samosir, pelaksanaannya dilakukan secara daring.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait aset wakaf di kemudian hari.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.
Ariston mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan dapat mempercepat proses pendataan serta pendaftaran tanah wakaf yang berada di Kabupaten Samosir.
“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, khususnya pengelola atau nazhir tanah wakaf, untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran. Kepastian status hukum dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan sekaligus menjamin keberlanjutan pemanfaatannya.
“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ariston.
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, Pemkab Samosir menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf. Selain tertib secara administrasi, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan masyarakat di Kabupaten Samosir. (red-tim/ags)











