Muktamar NU Memanas, Kubu Gus Yusuf Turun Aksi
JOMBANG || MTUNews.com – Suasana Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memanas. Perdebatan mengenai aturan masa jeda bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memicu aksi demonstrasi dari simpatisan KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, Minggu (30/8/2026).
Massa pendukung Gus Yusuf menggelar aksi di pintu akses menuju Sidang Pleno IV Gedung Serba Guna (GSG). Mereka menyuarakan penolakan terhadap aturan yang mewajibkan mantan pejabat politik menunggu satu tahun setelah berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam aksi tersebut, seorang orator menyerukan agar proses Muktamar NU berlangsung secara adil dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” seru orator yang kemudian disambut teriakan “BETUL!” dari peserta aksi.
Orator juga menyampaikan dukungan kepada Gus Yusuf sembari meminta agar seluruh proses Muktamar berjalan secara adil dan bebas dari intervensi.
“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman,” teriaknya.
Aksi tersebut berlangsung di tengah pembahasan tata tertib dalam Sidang Pleno IV, yang menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah ketentuan mengenai calon Ketua Umum PBNU yang sebelumnya memiliki jabatan politik. Dalam aturan perkumpulan NU, mantan pejabat politik diwajibkan menjalani masa jeda selama satu tahun sejak berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri.
Dalam pembahasan tata tertib, muncul aspirasi agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dipersingkat menjadi enam bulan.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan peluang Gus Yusuf dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Gus Yusuf diketahui mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026 dan menyatakan tidak lagi aktif di struktur PKB untuk berkonsentrasi pada pengelolaan pesantren.
Perdebatan mengenai ketentuan tersebut berlangsung cukup alot hingga pembahasan tidak langsung menemukan titik temu. Di tengah dinamika itu, massa pendukung Gus Yusuf tetap bertahan di sekitar akses menuju lokasi sidang.

Sementara itu, Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 NU telah dibuka dengan agenda pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sebelumnya, Muktamar Ke-35 NU juga telah menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dengan 401 suara mendukung AHWA, 150 suara memilih mekanisme one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah dari total 552 suara.
Dinamika mengenai tata tertib dan persyaratan calon Ketua Umum PBNU kini menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian dalam proses Muktamar Ke-35 NU. (red-ms)













