KPK Sita Rubicon dan Mercedes di Rumah Japto
JAKARTA || MTUNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil mewah saat menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat.
Selain kendaraan, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita.
Dalam penyidikan TPPU ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebelum diajukan ke pengadilan untuk proses perampasan aset demi pemulihan kerugian negara.
Rita Widyasari saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi senilai Rp110,72 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (red-win) sumber: Antara










