MK Perintahkan PSU Pilkada Serang karena Kades Tidak Netral
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Serang 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa sejumlah kepala desa (kades) secara tidak netral memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Senin. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketidaknetralan Kades Terbukti dalam Persidangan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam persidangan, MK menemukan fakta kuat berupa video yang menunjukkan keterlibatan sejumlah kades dalam menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, keterlibatan kades ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga melanggar aturan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, MK juga mencermati adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan yang berhubungan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2. Yandri, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diduga menghadiri acara yang berisi arahan atau ajakan bagi para kepala desa untuk memberikan dukungan politik.
“Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan yang bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” ujar Hakim Enny.
Hubungan Erat Kades dengan Menteri Desa Dinilai Memengaruhi Netralitas
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kepala desa dan aparat desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya hubungan kepentingan antara kepala desa dan figur Yandri Susanto yang saat itu menjabat sebagai menteri.

“Seharusnya, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara, maka pejabat tersebut menghindari aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparatur desa,” lanjut Enny.
Walaupun Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi atau putusan yang menyimpulkan adanya pelanggaran langsung oleh Yandri Susanto, MK meyakini bahwa hubungan pernikahan antara Yandri dan Ratu menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap sikap kepala desa.
MK: Pelanggaran Fundamental yang Merusak Kemurnian Suara Pemilih
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, MK menilai bahwa ketidaknetralan para kepala desa memberikan dampak yang signifikan terhadap perolehan suara dalam Pilkada Serang 2024.
“Pernyataan dukungan secara masif dari kepala desa terbukti memengaruhi hasil pemilihan secara substansial. Mahkamah meyakini bahwa serangkaian pelanggaran ini telah merusak kemurnian suara pemilih,” tegas Enny.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU ini tetap akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika-Nanang dan Ratu-Najib.
“Sebagaimana prinsip hukum yang berlaku secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” tutup Enny. (red-win)











