MTU News
Beranda Hukum KPK Balas Kubu Hasto Soal Kerugian Negara

KPK Balas Kubu Hasto Soal Kerugian Negara

Foto: Hasto Kristiyanto diperiksa KPK (Kurniawan Fadilah/detikcom)

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali terlibat dalam perang pernyataan terkait kasus hukum yang menjerat Hasto. KPK memberikan respons tegas terhadap kritik yang dilontarkan kubu Hasto, yang mempertanyakan langkah lembaga antirasuah itu mengusut kasus tersebut meski tidak ada kerugian negara yang timbul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah perkara suap, bukan kasus dengan unsur kerugian keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/3/2025), sebagai jawaban atas eksepsi yang diajukan pihak Hasto.

Dalam sidang, jaksa menanggapi dalil Hasto yang menyebut KPK tidak berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus tersebut karena tidak memenuhi syarat adanya kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar sebagaimana disebut dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Jaksa menilai argumentasi tersebut keliru dan menyatakan bahwa kewenangan KPK tidak terbatas pada perkara dengan unsur kerugian negara saja, tetapi juga mencakup kasus suap dan gratifikasi.

“Perkara ini bukan perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi terkait dengan pasal suap, sehingga ketentuan yang disebutkan dalam eksepsi tidak berlaku,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan suap dengan cara memberi, menerima, atau menjanjikan hadiah dan keuntungan dalam bentuk apa pun.

Jaksa juga menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Hasto tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk menolaknya. “Berdasarkan argumentasi di atas, maka keberatan terdakwa haruslah ditolak,” tegas jaksa.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto disebut meminta Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto disebut berperan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron hingga kini.

Dengan berbagai fakta hukum yang disampaikan jaksa, polemik antara KPK dan pihak Hasto masih terus berlanjut di meja hijau. Publik pun menantikan kelanjutan kasus ini serta keputusan hakim dalam menilai eksepsi yang diajukan oleh Hasto.  (red-msitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan