MTU News
Beranda Daerah Rekonstruksi Kasus Jurnalis Juwita: 33 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Kasus Jurnalis Juwita: 33 Adegan Diperagakan

Foto: Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. (istimewa)

JAKARTA || MTUNews.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut pada Sabtu (5/4/2025) di wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan — lokasi di mana jasad korban ditemukan pada 22 Maret lalu.

Tersangka, seorang oknum anggota TNI AL bernama Jumran, memperagakan 33 adegan pembunuhan yang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perbuatan itu dilakukan secara terencana. Dalam rekonstruksi yang digelar secara terbuka namun dikawal ketat oleh Denpom Lanal Banjarmasin, Jumran tampak diborgol dan dirantai kakinya saat memperagakan satu per satu adegan.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, rangkaian adegan menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang.
“Kalau kita lihat dari proses rekonstruksi hari ini, semua jelas. Tersangka datang dari luar kota, menyewa mobil, dan mengajak korban masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil itulah korban dipiting dan dicekik hingga tewas. Ini masuk unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Dedi kepada wartawan di lokasi.

Dedi menambahkan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya selama proses rekonstruksi berlangsung. Fakta lain yang juga terungkap adalah adanya dugaan pemerkosaan terhadap korban sebelum akhirnya dihabisi.
“Ini menjadi bagian dari upaya keluarga untuk menuntut keadilan yang setimpal,” ujarnya.

Sebelumnya, kematian Juwita mengundang perhatian luas publik dan komunitas pers di Kalimantan Selatan. Sebagai wartawan aktif di salah satu media online lokal, kematian Juwita dianggap janggal karena ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Desakan dari organisasi jurnalis dan rekan-rekan seprofesi membuat penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif oleh Polres Banjarbaru bersama Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.

Lima hari setelah jenazah ditemukan, pihak TNI AL mengumumkan bahwa tersangka berinisial J telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku. Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Pihak keluarga Juwita melalui kuasa hukumnya, Pazri, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya penyidikan dan persidangan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan