Outsourcing, Dilegalisasi Megawati, Dihapus Prabowo?
JAKARTA || MTUNews.com – Praktik outsourcing atau alih daya kembali menjadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem kerja tersebut dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025), di Lapangan Monas, Jakarta. Dihadapan ribuan buruh dari berbagai daerah, Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Prabowo. “Kita ingin hapus outsourcing. Tapi, kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga,” tambahnya, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan investasi.
Outsourcing secara legal diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam UU tersebut, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan, terutama pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, dan katering, kepada pihak ketiga. Namun, praktik ini telah lama menuai kritik karena dinilai melemahkan hak-hak buruh, termasuk kepastian kerja, jaminan sosial, serta upah yang layak.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (K-ASPEK), Muhamad Rusdi, menyatakan bahwa outsourcing merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang membuat buruh semakin rentan secara ekonomi. “Kami meminta agar pemerintah bisa menghilangkan outsourcing atau setidaknya meminimalisir,” ujarnya saat menghadiri peringatan May Day di Monas.
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk nantinya berperan sebagai penasihat Presiden dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk perombakan regulasi yang dianggap tidak adil bagi buruh. Presiden Prabowo menegaskan bahwa dewan ini akan melibatkan tokoh-tokoh serikat buruh dari berbagai daerah dan akan mempelajari langkah transisi yang tepat menuju penghapusan outsourcing tanpa mengorbankan stabilitas investasi dan ekonomi nasional.
Namun, penghapusan outsourcing bukan perkara mudah. Tekanan ekonomi global, termasuk dampak perang dagang yang dipicu oleh kebijakan tarif baru dari Presiden AS Donald Trump, telah melemahkan permintaan ekspor Indonesia dan mengganggu rantai pasok internasional. Di dalam negeri, data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 18.610 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2025. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Kondisi tersebut memperkuat tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan buruh dengan keberlangsungan dunia usaha. Di tengah tekanan itu, sistem outsourcing masih dianggap sebagai solusi praktis bagi banyak perusahaan untuk mempertahankan efisiensi operasional dan fleksibilitas tenaga kerja.

Meski demikian, langkah Presiden Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan menyuarakan penghapusan outsourcing menjadi sinyal kuat arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih berpihak pada keadilan sosial bagi pekerja. (red-WIN)










