MTU News
Beranda Hukum Bupati Sidoarjo Ditahan KPK

Bupati Sidoarjo Ditahan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi oranye) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA | MTUNews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Pertama kalinya, Bupati Sidoarjo ditahan oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, menjelaskan bahwa penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama dari tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Dalam penampilannya, Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sambil diawasi petugas KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Penetapan status tersangka ini berawal dari dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, di mana sebelumnya, pada tanggal 16 April 2024, KPK telah menetapkan Muhdlor sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Muhdlor sebelumnya dijadwalkan pada 19 April dan 3 Mei 2024, namun ia tidak hadir tanpa alasan yang memadai. Ali Fikri dari KPK menyatakan bahwa penyidik tidak dapat menerima ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

KPK akhirnya membuka opsi jemput paksa terhadap Muhdlor, tetapi Bupati Sidoarjo itu akhirnya hadir pada Selasa pagi untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik, sebelum akhirnya ditahan pada Selasa sore.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan