MTU News
Beranda Daerah ITB Bina Mahasiswi FSRD Usai Penangguhan

ITB Bina Mahasiswi FSRD Usai Penangguhan

Foto: Logo Institut Teknologi Bandung

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan komitmennya untuk membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kini telah mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut agar menjadi pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N. Nurlaela Arief, dalam pernyataannya di Bandung, Senin (12/5).

Sebagai bagian dari langkah edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, pemahaman hukum, dan etika komunikasi melalui berbagai program seperti diskusi terbuka, kuliah umum, hingga pembinaan karakter yang melibatkan dosen, pakar, serta pendampingan dari teman sebaya.

Nurlaela menambahkan, pendekatan ini diharapkan memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami dan mempraktikkan kebebasan berekspresi secara konstruktif, terutama di era digital yang kompleks.

Dalam pernyataan resminya, ITB juga mengapresiasi peran dan kerja sama berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, keluarga mahasiswa, alumni, serta rekan-rekan media dan masyarakat luas yang telah mengawal proses hukum SSS hingga penangguhan penahanan dikabulkan.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek yang telah memberikan pendampingan selama proses ini berlangsung,” tambahnya.

ITB menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS akan diikuti dengan proses pembinaan akademik dan karakter yang lebih intensif, sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap seluruh mahasiswanya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kampus juga mendorong seluruh civitas academica ITB untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi penting bahwa kebebasan berekspresi adalah hak warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman atas hukum yang berlaku, serta penghormatan terhadap martabat orang lain.

Sebelumnya, penahanan SSS menuai reaksi dari Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB). Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, menyatakan penolakan atas kriminalisasi terhadap seni dan ekspresi mahasiswa. “Seni adalah medium kebebasan berekspresi kaum intelektual yang seharusnya dilindungi, bukan dipidana,” ujarnya dalam pernyataan sikap di depan kampus ITB pada Sabtu (10/5).

KM ITB juga menyerukan solidaritas akademisi dan masyarakat sipil untuk mendukung kebebasan berpendapat serta mengawal proses hukum SSS secara adil dan proporsional. Menurut mereka, unggahan SSS berupa meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, seharusnya dimaknai sebagai kritik sosial terhadap potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), bukan sebagai tindakan kriminal.

SSS ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE. KM ITB mengaku telah melakukan pendampingan sejak awal, baik secara hukum maupun emosional, dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak berekspresi seluruh mahasiswa. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan