MK Terima Lagi Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024. Kali ini, gugatan datang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Berdasarkan informasi yang diunduh dari laman resmi MK pada Senin (2/6/2025), telah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik sebagai tanda diterimanya berkas gugatan secara administratif. Dalam akta tersebut dijelaskan bahwa permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan saat ini tengah diperiksa kelengkapannya. Jika memenuhi syarat, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk kemudian dijadwalkan persidangan.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas hasil PSU yang digelar Sabtu, 24 Mei 2025 lalu. PSU diselenggarakan setelah MK, dalam putusan tanggal 24 Februari 2025, mendiskualifikasi calon bupati peraih suara terbanyak, Aries Sandi Darma Putra, karena terbukti tidak memenuhi syarat administrasi berupa kepemilikan ijazah SLTA yang sah. Saat itu, Aries Sandi berpasangan dengan Supriyanto.

Pasca putusan tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran memutuskan untuk melaksanakan PSU dengan hanya menyertakan pasangan nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan baru pengganti Aries Sandi, yaitu Supriyanto berpasangan dengan Suriansyah Rhalieb.
Dalam rekapitulasi suara hasil PSU, pasangan Nanda–Antonius memperoleh 128.715 suara, unggul signifikan dari pasangan Supriyanto–Suriansyah yang memperoleh 88.482 suara. Namun, hasil tersebut kini digugat ke MK oleh pihak Supriyanto.
Dengan masuknya gugatan ini, MK kembali melanjutkan proses sengketa hasil PSU Pilkada 2024, setelah sebelumnya menyelesaikan dua gelombang perkara. Pada gelombang pertama, MK menyidangkan sengketa dari delapan daerah dan memutus antara lain mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Pilkada Barito Utara karena politik uang, serta menolak gugatan hasil PSU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara pada gelombang kedua, tujuh perkara dari lima daerah seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, gugatan dari Pesawaran menjadi bagian lanjutan dari dinamika penegakan hukum pemilu yang tengah berlangsung di MK pasca-PSU Pilkada 2024. (red-Malwin)










