12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Ini Teror!
JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polda Metro JayaPolda Metro Jaya, terhadap 12 orang dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk teror dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Nama Abraham Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor bersama sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadhillah, dan lainnya. SPDP tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan awal.
Dalam pernyataannya saat menghadiri deklarasi bertema “Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi” di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Abraham Samad menyebut penerbitan SPDP itu sebagai upaya melemahkan semangat investigasi dan kritik publik terhadap dugaan ijazah palsu Presiden.

“SPDP terhadap 12 orang ini adalah bentuk teror kecil agar investigasi dihentikan. Supaya kalian menjadi kendor,” ujar Samad, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Meski demikian, ia mengimbau agar para aktivis, media, dan konten kreator tidak takut menghadapi proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa SPDP hanyalah bagian kecil dari dinamika perjuangan dan tidak boleh menyurutkan semangat untuk mencari kebenaran.
“Kita jangan pusing dengan SPDP itu. Jangan sampai semangat juang kita luntur hanya karena surat itu. Anggap saja biasa. Yang penting, semangat kita tidak boleh mati,” tegasnya.
Abraham juga mengkritisi dugaan kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa hanya beberapa nama yang diproses hukum, padahal isu ijazah Jokowi dibicarakan oleh banyak pihak di berbagai platform media dan podcast. Ia menyebut bahwa konten di kanal Abraham Samad SPEAK UP tidak hanya membahas ijazah, tetapi juga isu hukum, sosial, dan antikorupsi secara umum.

“Bukan cuma saya yang bahas soal ijazah Pak Jokowi. Banyak podcast lain juga memuat. Tapi kenapa hanya kami yang ditarget? Ini janggal dan mengarah pada kriminalisasi,” katanya dalam wawancara terpisah dengan Tribunnews.com, Selasa (22/7/2025).
Ia pun mendesak penegak hukum agar tidak tebang pilih dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jika pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad menyatakan siap menghadapinya sebagai bagian dari risiko perjuangan.
“Kalaupun nanti ada yang jadi tersangka, itu biasa saja. Ini risiko dari perjuangan. Saya pernah dikriminalisasi sebelumnya, dan itu tidak membuat saya gentar,” tegasnya.
Samad juga menegaskan, jika aparat penegak hukum terbukti menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik, maka itu merupakan bentuk politisasi hukum yang tidak dapat dibiarkan.

“Saya akan lawan. Ini bukan sekadar perkara pribadi, tapi menyangkut kebebasan sipil dan demokrasi,” ujarnya.
Hingga saat ini, Abraham Samad mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, namun menyatakan kesiapannya untuk hadir bila diminta memberikan keterangan resmi.
Adapun 12 nama yang tercantum dalam SPDP kasus ini meliputi:
-
Eggi Sudjana

-
Rizal Fadhillah
-
Kurnia Tri Royani
-
Rustam Effendi
-
Damai Hari Lubis

-
Roy Suryo
-
Rismon Sianipar
-
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
-
Abraham Samad

-
Mikhael Sinaga
-
Nurdian Susilo
-
Aldo Husein

















