Purbaya: Thrifting Tak Akan Dilegalkan
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan usaha penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak.
“Saya tidak peduli pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya hentikan,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa sikap tegas tersebut diambil untuk mencegah terbukanya ruang bagi masuknya barang-barang impor ilegal. Menurutnya, jika pasar domestik dipenuhi produk asing, pelaku usaha dalam negeri akan kehilangan manfaat ekonomi.

“Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya bagi pengusaha lokal?” katanya.
Untuk itu, Purbaya menegaskan komitmennya menindak seluruh praktik penjualan pakaian bekas impor dan meminta pedagang beralih ke produk dalam negeri.
“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan itu menentukan kualitas. Kalau jelek ya tidak dibeli masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menilai thrifting termasuk bagian dari UMKM namun memiliki segmen pasar berbeda, sehingga tidak tepat disebut merugikan pelaku UMKM lainnya.

Permintaan tersebut muncul di tengah upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag melakukan pengawasan pada sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sementara Kemenkeu bertugas mengawasi dari sisi kepabeanan atau border. (red-Jeconiah)
sumber: antara











