MTU News
Beranda Dubes Dubes Ingatkan: Jangan Nekat Kerja Ilegal di Malaysia

Dubes Ingatkan: Jangan Nekat Kerja Ilegal di Malaysia

Arsip foto – Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, memperlihatkan foto pekerja migran Indonesia asal Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan di Malaysia, di Kuala Lumpur, Selasa (18/11/2025). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, kembali mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Dalam sesi podcast KBRI Kuala Lumpur, Minggu, ia menegaskan bahwa praktik masuk dan bekerja tanpa izin resmi memiliki risiko besar, terutama bagi pekerja domestik.

“Jangan coba-coba masuk ke Malaysia dengan cara melanggar aturan. Jangan kerja ‘kosongan’,” kata Hermono. Ia menyebut dalam satu tahun terakhir pemerintah Malaysia semakin intens melakukan operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI). Mereka yang tertangkap akan langsung dideportasi, bahkan sering harus menunggu berhari-hari di bandara sebelum ada penerbangan pemulangan yang tersedia.

Hermono menjelaskan bahwa laporan tentang WNI yang ditolak masuk atau dikenai status not to land (NTL) terus meningkat. Pengetatan tersebut juga diperkuat dengan hadirnya Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS), lembaga baru yang mengawasi pergerakan pendatang asing, terutama yang dicurigai akan bekerja secara ilegal.

Menurut Dubes Hermono, bekerja nonprosedural di Malaysia tidak hanya berisiko ditangkap, tetapi juga rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi dari oknum majikan, seperti tidak digaji, penganiayaan, hingga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki izin kerja dan asuransi. “Kami banyak menerima pengaduan WNI yang sakit dan tidak memiliki biaya karena tak memiliki permit,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski KBRI dan KJRI di Malaysia berkomitmen memberikan bantuan, kemampuan negara tetap memiliki batas. Karena itu, ia menegaskan agar WNI yang ingin bekerja di Malaysia harus melalui jalur resmi.

Pada segmen khusus mengenai pekerja domestik, Hermono menyampaikan bahwa risiko terbesar justru dihadapi oleh perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga. Dari data KBRI, sekitar 95 persen kasus tidak digaji, penganiayaan, hingga penelantaran dialami perempuan, dan 97 persennya adalah pekerja nonprosedural.

Hermono menyoroti sejumlah kasus terbaru, termasuk WNI yang tidak digaji selama 21 tahun hingga korban penyiksaan seperti penyiraman air panas. “Jangan sekali-kali kerja ‘kosongan’ di sektor rumah tangga. Risikonya jauh lebih besar,” tegasnya.

Ia mengatakan Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan pekerja domestik. Namun kesepakatan itu tidak akan efektif jika masih ada WNI yang memilih jalur ilegal. Ia mengingatkan, jalur resmi justru jauh lebih murah karena biaya sepenuhnya ditanggung majikan, sedangkan jalur nonprosedural selalu disertai potongan besar, minimal enam bulan gaji.

Hermono juga mendorong pihak imigrasi Indonesia memperkuat pengawasan dan melakukan profiling ketat untuk mencegah keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural. Dengan pengetatan ini, ia berharap jumlah PMI ilegal dapat terus ditekan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan